Halteng – Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat, disebuah lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai arena sabung ayam di Desa Ake Ici dimusnahkan oleh aparat kepolisian, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Weda, IPTU Muh. Samad, mewakili Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto. Dalam operasi tersebut, seluruh fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam, termasuk gelanggang, pagar pembatas, dan perlengkapan lainnya, langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat kejadian perkara.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari instruksi dan atensi langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang menyatakan tidak ada ruang bagi praktik sabung ayam di wilayah Maluku Utara.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Halteng dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Fiat Dedawanto.
Fiat juga mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik sabung ayam dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
“Polres Halteng menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal,” katanya mengakhiri.