Ternate – Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara memprioritaskan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kualitas layanan yang nyaman, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Argap Situngkir, menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelayanan publik yang responsif terhadap kelompok rentan.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator, seperti kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas komunikasi dan informasi, serta penyediaan akomodasi yang layak.
“Pelayanan publik ramah kelompok rentan menjadi prioritas, selaras dengan pembangunan zona integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Argap Kamis (2/10/2025).
Argap juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelibatan kelompok rentan secara bermakna dalam setiap tahap pelayanan publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip universal design, yang menitikberatkan pada aksesibilitas bagi semua orang. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur fisik yang inklusif, penyediaan sarana komunikasi yang ramah, serta peningkatan kompetensi SDM agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat rentan.