BERITA UTAMAHukum Pidana & Korupsi

Buronan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Berhasil Ditangkap dan Dibawah ke Indonesia

×

Buronan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Berhasil Ditangkap dan Dibawah ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa tersangka rumah kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan menggunakan fintech peer-to-peer lending Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Foto: YouTube/OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi, pendiri sekaligus mantan CEO fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang sebelumnya masuk daftar buronan alias DPO.

Adrian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9), setelah diekstradisi dari Doha, Qatar.

Setibanya di Indonesia, ia langsung digiring aparat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tersangka OJK”, sempat dipamerkan di depan awak media, lalu kembali dibawa ke ruang belakang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Penghimpunan Dana Ilegal

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“OJK bersama Polri serta sejumlah menteri berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penyidik ​​menduga Adrian menggunakan dua perusahaan cangkang, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk menggalang dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana itu kemudian digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.

Dari Ceo ke Buronan

Adrian Gunadi sebelumnya dikenal sebagai salah satu pionir fintech di Indonesia. Ia mendirikan Investree bersama Amir Amiruddin pada Oktober 2015. Namun sejak dicopot dari jabatan CEO pada Januari 2024, Adrian menghilang dan tak kooperatif saat dipanggil OJK.

Statusnya kemudian ditetapkan DPO dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024, menyusul dugaan gagal bayar besar-besaran di Investree. Saat itu, rasio kredit macet (TWP90) perusahaan melonjak menjadi 16,44 persen, jauh di atas batas OJK sebesar 5 persen.

Situasi memburuk hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree melalui SK Dewan Komisioner Nomor Kep-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Keberadaan Adrian sempat terendus melalui unggahan Instagram pribadinya di Qatar, di mana ia diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha.

Proses pemulangan Adrian ke Indonesia dilakukan melalui koordinasi NCB ke NCB Interpol, kerja sama Kementerian Luar Negeri, hingga dukungan KBRI Doha.

Kini, Adrian akan menjalani proses hukum di Indonesia terkait dugaan penipuan di Investree.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *