Ternate – Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara sepanjang tahun Januari hingga September 2025.
Puluhan orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perikanan di wilayah perairan Provinsi Maluku Utara mulai dari Decrutive Fishing, Fishing Ground, perikanan alat tangkap, triping miras dan kehutanan.
Angka ini menunjukkan Ditpolairud Polda Maluku Utara aktif dalam melakukan penindakan setiap kejahatan yang berkaitan dengan perairan dan udara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda mengatakan, 31 orang yang ditetapkan tersangka itu terhitung dari 6 kasus Decrutive Fishing, 1 kasus Fishing Ground, 4 kasus perikanan alat tangkap, 2 kasus triping miras dan 1 kasus kehutanan.
Dirinya menjelaskan, untuk 6 kasus Decrutive Fishing pihaknya menetapkan 22 orang sebagai tersangka, 1 kasus Fishing Ground dengan tersangka 1 orang, 4 kasus perikanan alat tangkap dengan tersangka 4 orang, 2 kasus triping miras dengan tersangka 2 orang dan 1 kasus kehutanan dengan tersangka 2 orang.
Mantan Wakapolres Ternate itu juga mengaku, berkas 31 orang tersangka, penyidik telah melakukan pelimpahan, baik pelimpahan di Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Labuha, pelimpahan di kantor PSDKP Ternate dan Kejaksaan Negeri Taliabu.
“Di kami sudah tidak ada, semuanya sudah limpahkan dan sebagian sudah adanya putusan Pengadilan,” ucapnya mengakhiri.