BERITA REDAKSIKota Ternate

BPJS Kesehatan Jamin Pasien dengan Gangguan Kesehatan Jiwa

×

BPJS Kesehatan Jamin Pasien dengan Gangguan Kesehatan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Ternate, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, saat diwawancarai wartawan di Dapur Nona Jo, Ternate, Senin (22/9/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien yang terdiagnosa mengalami permasalahan kesehatan jiwa. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ternate, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, dalam pertemuan bersama sejumlah awak media di Ternate, Senin (22/9/2025).

“Pelayanan kesehatan jiwa sebenarnya telah dilaksanakan sejak awal hadirnya BPJS Kesehatan. Penanganannya baik yang sifatnya kuratif atau peserta yang sakit dan membutuhkan pengobatan, maupun bagi peserta yang dalam tahapan skrining,” ucap Meryta.

Layanan pengobatan terhadap pasien dengan diagnosa kesehatan jiwa, sejauh ini telah dimanfaatkan oleh peserta. Meski demikian, angkanya jauh dari kata signifikan dibanding daerah lainnya seperti Pulau Jawa.

“Memang sudah ada pasien-pasien yang sebelumnya terdiagnosa adanya gangguan kesehatan jiwa,  kemudian memanfaatkan layanan pengobatan. Tetapi jika dibandingkan dengan penduduk Maluku Utara yang satu juta sekian, rasanya tidak begitu banyak,” ujarnya.

Meski begitu, dr. Meryta tak merinci secara spesifik berapa besaran peserta BPJS Kesehatan di Maluku Utara yang telah memanfaatkan layanan pengobatan ini. Namun, ia menyatakan, dari data 10 penyakit terbesar di Maluku Utara, tidak ada kasus yang berkaitan dengan kesehatan jiwa.

Selanjutnya, pelayanan terhadap penyakit kesehatan jiwa di bawah klaim BPJS Kesehatan harus melalui serangkaian indikasi medis (diagnosis). Indikasi medis, katanya, dikeluarkan oleh dokter setelah pasien melakukan pengobatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik.

Setelah dari FKTP, pasien kemudian baru bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Seperti rumah sakit jika diperlukan tindakan lebih lanjut.

“Jadi yang pasti harus dokter yang menetapkan atau mendiagnosa indikasi medisnya. Artinya, setelah ada pemeriksaan dokter di FKTP, bahwa ini  mengarah ke kesehatan jiwa, barulah pasien bersangkutan bisa dirujuk,” ujar Meryta, sekaligus menekankan, layanan pasien terindikasi mengidap kesehatan jiwa bisa didiagnosa oleh dokter di rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20). Skrining ini dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.

Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *