BERITA REDAKSIInvestasi

Dituduh Melanggar Konstitusi, Menkeu Balas Kritik: Pak Didik Harus Belajar Lagi

×

Dituduh Melanggar Konstitusi, Menkeu Balas Kritik: Pak Didik Harus Belajar Lagi

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan balasan menohok atas kritikan dari Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini. Ekonom senior tersebut menyebut penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara) melanggar konstitusi.

Menteri Purbaya mengatakan, langkah serupa pernah dilakukan oleh menteri sebelumnya pada 2008 dan 2021. Menteri Purbaya meminta agar Prof Didik untuk belajar kembali.

“Ini pernah dilakukan sebelumnya, dulu pernah dijalankan tahun 2008, September 2021, Mei, dan ini bukan perubahan anggaran. Ini hanya uang kita pindahkan saja, jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” kata Menteri Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan kebijakan yang dijalankan bukanlah penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) . Purbaya menilai ada kesalapahaman di publik seolah-olah kebijakan ini untuk membiayai proyek tertentu.

Ia menegaskan pemerintah memindahkan uang dari Bank Indonesia ke bank umum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pihaknya berharap dengan pemindahan di bank umum, dapat diakses oleh masyarakat sehingga stimulus ekonomi berjalan.

“Uang saya di bank saya geser, dari BI geser, jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan B, anda pindahin uangnya dari bank B ke A,” ujarnya.

“Cuma karakteristiknya beda, bank sentral, tidak bisa diakses oleh perekonomian dan perbankan, bank biasa, bisa diakses . Bisa menyebar dan bisa memberi stimulus ke perekonomian,” ucapnya.

Menteri Purbaya memastikan kebijakannya tidak melanggar hukum karena tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum dan pakar perundangan-undangan seperti Lambock V. Nahattands.

“Pak Didik salah undang-undangnya, saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya ‘Pak Didik salah dan ini pernah dilakukan sebelumnya,” kata Purbaya menirukan ucapan Lambok.

“Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja, tidak ada yang salah. Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah memindahkan dana Rp200 triliun lalu disebar ke lima bank milik pemerintah. Rinciannya Rp55 triliun triliun ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kemudian, BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI Rp 10 triliun. Didik menilai pemindahan dana melanggar Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *