BERITA UTAMAHukumPemilu

Yusril Sambut Usulan Revisi UU Partai dan UU Pemilu

×

Yusril Sambut Usulan Revisi UU Partai dan UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik usulan revisi UU Pemilu dan UU Partai. Sebab, menurutnya, reformasi politik dan demokrasi sangat diperlukan. 

Koalisi masyarakat sipil menyampaikan usulan tentang revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Terdapat 15 poin usulan yang telah disampaikan langsung dalam pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

“Kami menerima semuanya dengan hati terbuka. Beberapa di antaranya sejalan dengan pandangan pemerintah, memang sangat diperlukan reformasi politik, demokrasi, dan hukum di Tanah Air,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Yusril menegaskan, peran partai politik menjadi isu krusial dalam pembaruan sistem demokrasi Indonesia. Ia menjelaskan, UUD 1945 telah menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam kontestasi politik.

“Tidak bisa ikut pemilu legislatif tanpa partai politik, dan tidak bisa mencalonkan pasangan presiden tanpa partai politik. Karena itu harus serius membenahi partai,” ujar Yusril. 

Dia menyatakan, pemerintah terbuka jika rancangan awal penyusunan RUU datang dari masyarakat sipil. Ia memastikan, masukan terhadap masyarakat sipil akan menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi ke depan.

Koalisi masyarakat sipil juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yusril memandang sudah sewajarnya draf revisi ketiga UU tersebut datang dari kalangan aktivis.

“Harapan dari draf-draf yang diusulkan ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang. Perancangan yang didasarkan atas usulan yang diberikan termasuk sipil untuk kodifikasi perancang Undang-undang Pemilu ini,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *