Sofifi – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan perampasan hak orang. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Direktur Utama hingga Direksi PT Semarak Nusantara Patria terhadap korban berinisial AW alias Arry.
PT Semarak Nusantara Patria merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara. Beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menyatakan, dalam tahap penyelidikan, penyidik masih akan memintai keterangan terhadap satu terlapor. Dalam kasus ini lanjut Dirreskrimum, penyidik telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi baik pelapor maupun terlapor.
Untuk terlapor yang sudah diperiksa kata Kombes Gede, yaitu Direktur, Direksi, HRD dan staf. “Penyidik tinggal menambah pemeriksaan 1 saksi, yaitu anak dari Direktur yang bernama Remon dan setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025)
Sebagai informasi, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.
Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.
Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut. Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuatkan surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.
Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda.