Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melimpahkan perkara penambangan emas ilegal. Berkas penambangan di kawasan Taman Nasional Meru Betiri diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Enam tersangka, berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21), diserahkan bersama barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, setengah sak batuan hasil galian, dan motor. Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
“Pengamanan para pelaku bermula dari informasi masyarakat dan temuan bekas galian ilegal pada saat patroli kawasan. Pada Juni 2025, tim patroli Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengamankan enam pelaku,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, Jumat (12/9/2025).
Keenam tersangka didapati sedang melakukan penggalian tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu. Selain merusak struktur tanah, aktivitas penambangan ini juga mengancam habitat satwa dilindungi.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas,” ucapnya.
Aswin menyebut, penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal. Dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus sejalan dengan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem. Hukuman yang tegas menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak warisan alam ini,” ucapnya.