Kejari Ternate

Puluhan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Ternate

×

Puluhan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Ternate

Sebarkan artikel ini
Kejari Ternate saat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Putusan Pengadilan. (Foto: Ir-One/RRI)

Ternate – Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (8/9/2025).

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan, pemusnahan ini merupakan kewenangan Jaksa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, agar tuntas, optimal, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” kata Syamsidar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara pidana diantaranya adalah 22 perkara kasus narkotika, dengan rincian sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram.

Sementara itu, 16 perkara lainnya terdiri dari Kesehatan 1 perkara aborsi: 1 perkara pencabulan, 5 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 perkara penganiayaan, 1 perkara migas, 1 perkara judi, 1 perkara bom ikan, 1 perkara lenipuan da 2 perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat berjalan lancar serta menjadi bentuk komitmen Kejari Ternate dalam menegakkan hukum,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *