Ternate – Kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terus diusut tim satuan tugas (Satgas) bentukan Kapolda Maluku Utara.
Bahkan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik yang kedua kalinya ke Direktur PT. WKM berinisial K belum sempat menghadiri atau mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) di Ternate membenarkan adanya undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik ke Direktur PT. WKM.
“Itu resiko dan merugikan mereka sendiri khususnya dalam tahap klarifikasi,” ucapnya tegas.
Dalam tahap penyelidikan lanjut Kapolda, pihak-pihak yang diduga terkait akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum kasus yang ditangani tersebut masuk dalam projustisia.
“Dalam tahap klarifikasi ini, pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan dan dokumen yang akan menguatkan mereka jika mereka beranggapan masalah tersebut bukan merupakan satu peristiwa pidana,” katanya.
“Kalau undangan klarifikasi tidak datang, maka itu resikonya sendiri karena nanti sudah pada tahap yang lebih tinggi,” ucapnya.
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.