Ternate – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) 2025–2029. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Majang, Ternate, Kamis (4/9/2025), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Acara tersebut diikuti perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Anggota DPD RI Hasby Yusuf, serta Ketua Komisi I DPRD Malut yang hadir secara virtual. Sementara itu, peserta yang hadir langsung antara lain perwakilan BMKG, Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Ikatan Keluarga Disabilitas.
Kepala BPBD Maluku Utara, Fehby Alting, menegaskan RPBD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemerintah daerah. Dokumen ini memuat kebijakan, strategi, serta langkah-langkah penanggulangan bencana dalam kurun lima tahun ke depan.
“RPBD adalah bentuk standar pelayanan minimal bidang kebencanaan yang wajib diterima masyarakat. Dengan adanya dokumen ini, seluruh kegiatan penanggulangan bencana mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengacu pada RPBD,” ujar Fehby.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan RPBD meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan akhir, hingga penetapan dokumen. Diskusi publik kali ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk menyempurnakan RPBD Maluku Utara 2025–2029.
Fehby menambahkan, dokumen ini nantinya diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing SKPD. Dengan begitu, upaya penanggulangan bencana di Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi-misi pemerintah provinsi.
“Kami perlu memperkuat pengelolaan penanggulangan bencana yang berbasis pada pemahaman ancaman, kapasitas, dan risiko, serta menetapkan prioritas penanganan secara tepat. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, tim penyusun dari PSTB Unkhair Ternate, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan RPBD ini,” ucapnya.
RPBD Maluku Utara 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman utama dalam membangun ketangguhan daerah terhadap bencana, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor demi keselamatan masyarakat.