Ternate –Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai terancam diadukan ke BKD Provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), buntut dari rekomendasi surat izin cerai milik Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai yang dikeluarkan BKD tanpa ada mediasi dari kedua belah pihak, terutama tergugat yang merupakan istri sah dari Muhammad Umar Ali.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 PP nomor 45 tahun 1990 yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mengajukan cerai baik itu penggugat maupun tergugat.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dawurmala, Nurdewa Syafar saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025) menyatakan, aduan ini diterima setelah disampaikan oleh NB alias Lela yang merupakan istri Sekda Morotai.
“Langkah yang diambil kepala BKD tentu tidaklah sesuai aturan yang ada. Karena jika mengacu pada regulasi, proses pengajuan cerai yang dilakukan sekda tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya
Karena menurutnya, sebagai seorang ASN apalagi Sekda, proses pengajuan cerai harus dilakukan dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.
“Makanya ini harus menjadi pertimbangan kembali, dengan memanggil istri Sekda guna dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak. Karena semua ini lakukan tidak berdasarkan aturan, hal ini baru diketahui istrinya ketika menerima surat dari Pengadilan Agama,” katanya.
Dirinya mengaku, istri Sekda merasa terzalimi dengan langkah yang diambil oleh suaminya melalui kepala BKD.
“Untuk itu hal ini harus dilihat kembali. Kami juga tegaskan kepada bapak Bupati agar bisa melakukan pengawasan kepada setiap instansi untuk tidak membuat sesuatu yang melenceng dari aturan yang ada,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi rri.co.id menyatakan, untuk kasus dugaan penelantaran istri di Krimum Polda Maluku Utara, penyidik telah mengambil keterangan sejumlah pihak termasuk terlapor, pelapor dan 5 orang saksi serta psikologi pelapor.
“Kasusnya di kita masih terus berjalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum adanya informasi perceraian ini. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Umar diperiksa polisi atas dugaan penelantaran istrinya berdasarkan laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.