BERITA REDAKSIPolres Halteng

Komisi III DPRD Halteng Soroti Proyek Jalan Sif – Palo Senilai Rp4,3 Miliar

×

Komisi III DPRD Halteng Soroti Proyek Jalan Sif – Palo Senilai Rp4,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah Aswar Salim. (Foto: ICAL/FAKTA)

Halteng – Proyek peningkatan Jalan Sif – Palo di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) di duga kuat ada indikasi korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim juga angkat bicara soal proyek tersebut. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ada dugaan kerugian negara Rp4,3 miliar akibat pekerjaan yang belum selesai tetapi pencairannya sudah seratus persen. Kami mendesak Kejaksaan segera memproses kasus ini. Jangan biarkan perampokan uang negara di Halmahera Tengah tumbuh subur,” tegas Aswar, Jumat (22/8/2025).

Aswar mengungkapkan, persoalan ini sudah menjadi perhatian serius oleh Komisi III DPRD Halteng, bahkan telah dibahas dalam rapat resmi bersama Dinas PUPR. Dalam forum tersebut, salah seorang anggota dewan bahkan melontarkan tudingan keras bahwa ada pihak-pihak yang “main mata” dengan kontraktor.

Lebih jauh, kontraktor yang sama juga diketahui menggarap proyek jalan di kawasan Wairoro yang hingga kini tak kunjung tuntas dan menimbulkan persoalan baru.

Fakta Proyek Bermasalah

Dalam investigasi itu, terungkap proyek peningkatan ruas Jalan Sif-Palo dari sirtu ke hotmix (DAK Afirmasi 2023) senilai Rp11.041.401.000 dengan penyedia CV. Bintang Pratama.
• Nomor Kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHT/IV/2023
* Tanggal Kontrak: 11 April 2023

Meski kontrak sudah dua kali di-addendum, progres fisik hanya 38,96%. Ironisnya, pembayaran justru dicairkan penuh melalui empat kali SP2D:

31 Mei 2023 – Rp2.760.350.250 (uang muka)

16 Oktober 2023 – Rp4.637.388.420 (termin 60%)

28 Desember 2023 – Rp3.091.592.280 (termin 100%)

29 Desember 2023 – Rp552.070.050 (retensi)

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara semakin menyingkap kejanggalan. Dua surat permohonan pemblokiran dana sempat diterbitkan PPTK pada Desember 2023, namun pencairan tetap jalan. Hasil audit akhirnya menegaskan adanya kelebihan bayar Rp4,3 miliar akibat proyek gagal meski dana sudah cair penuh.

Dana Baru, Masalah Lama

Ironisnya, meski proyek 2023 bermasalah, Pemkab Halteng kembali menggelontorkan Rp9.412.155.800 pada tahun anggaran 2024 untuk ruas jalan yang sama. Kali ini melalui DAK Penugasan, dengan kontraktor CV. Balap Garda Perjuangan.
• Nomor Kontrak: 600/05/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHG/I11/2024
* Masa Pelaksanaan: 210 hari kalender

Namun, sebelum pekerjaan tuntas, kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan parah: aspal mengelupas, retak, bahkan berlubang.

Jika benar kedua proyek ini berada di ruas yang sama, total dana negara yang sudah digelontorkan untuk Jalan Sif–Palo mencapai Rp20,45 miliar.

Menanti Ketegasan Aparat Hukum

Sumber internal menyebutkan, kasus Jalan Sif-Palo kini sudah masuk ke tingkat penanganan lebih tinggi. Publik Halmahera Tengah menunggu ketegasan Kejati Malut dan Kejaksaan Negeri Weda untuk mengusut tuntas skandal ini, menyeret semua pihak yang terlibat, dan memastikan uang rakyat tidak kembali dirampok di atas jalan yang belum juga layak.

Reporter: Ical

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *