Hukum & KriminalPolsek

Kasus Pencurian Pemberatan Toko Endang Dihentikan Polsek Ternate Utara

×

Kasus Pencurian Pemberatan Toko Endang Dihentikan Polsek Ternate Utara

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku saat Diamankan Polsek Ternate Utara. (Dok: Humas Rester)

Ternate – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara akhirnya menghentikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di toko Endang, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penghentian tersebut dilakukan Polsek Ternate Utara melalui restorative justice karena korban sudah mencabut laporan yang dibuat sebelumnya. Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyudin saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025) membenarkan adanya informasi tersebut.

“Laporannya sudah dicabut oleh korban, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice,” katanya.

Dirinya mengakui, alasan korban untuk mencabut laporan karena, terduga pelaku merupakan mantan karyawan dan juga sudah mengembalikan kerugian uang tunai yang sempat diambil pelaku.

“Ada uang tunai kurang lebih senilai Rp26 juta dan sepeda motor sudah dikembalikan terduga pelaku, makanya korban tidak mau melanjutkan kasus tersebut,” katanya.

Restorative justice ini kata Wahyuddin, dilakukan keesokan harinya setelah terduga pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Ternate Utara.

“Restorative justice sudah kita lakukan keesokan harinya setelah tersangka kita amankan,” ujarnya.

Untuk diketahui, terduga pelaku berinisial RA (25) tahun diamankan Polsek Ternate Utara pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 23:50 WIT setelah korban mengunggah langsung aksi pencurian tersebut di media sosial.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *