Ternate – Polemik kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha Ternate akhirnya mendapatkan titik terang. Hal ini setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate mempertegas bahwa Stadion Gelora Kie Raha sudah sah menjadi aset Pemkot Ternate.
Kepala BPN Ternate, Arman Anwar saat konferensi pers di ruang fraksi Golkar DPRD Ternate, Kamis (21/8/2025) menegaskan hal itu. Menurutnya, kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha mengacu pada aturan dan regulasi tentang otonomi daerah atau terkait pemekaran wilayah.
Yang mana acuan itu tertuang dalam dua regulasi, yakni PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang pada Daerah yang baru saja dibentuk
Selain itu, di masa Wali Kota alm. Burhan Abdurrahman juga telah diterbitkan surat yang menjelaskan tentang hibah. Dan hal itu menjadi dasar diberikan beberapa aset kepada Pemkot Ternate
“Jadi itu ada berita acara nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan nomor yang kedua 030/343/B-A/2016. Tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kota Ternate,” kata Arman.
Arman juga menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat tiga aset yang sampai saat ini belum diserahkan kepada Pemkot Ternate. Di antaranya eks-Kantor Capil Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Dufa-Dufa, eks-Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Bastiong dan eks-Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah.
“Dari sini sudah jelas bahwa apa yang diamanatkan dalam dua regulasi itu bahwa yang tidak diserahkan hanya tiga aset tadi. Selain daripada itu semua sudah diserahkan, termasuk Gelora Kie Raha,” kata Arman, menegaskan.
Dirinya mengaku, saat ini BPN tengah memproses pembuatan sertifikat baru, dikarenakan sertifikat sebelumnya sudah hilang. “Intinya GKR itu sudah masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Kota Ternate,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, juga menyatakan, Gelora Kie Raha sudah tercatat sebagai aset Kota Ternate. Dan saat ini sudah tercatat dalam KIB Kota Ternate sehingga sudah tidak ada lagi polemik soal kepemilikan aset seperti yang belakangan ini mencuat.
“Gelora Kie Raha tercatat sebagai aset Kota Ternate itu sejak tahun 2009,” ujarnya. Meski begitu, dia mengakui sertifikat tersebut masih atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, sehingga sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam pemeriksaan BPK, Gelora Kie Raha menjadi salah satu objek pemeriksaan dan itu sudah menjadi temuan. Makanya harus segera dicatat dan diselesaikan, baik lahan maupun bangunannya” ujar Salim.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan, dari penjelasan yang diterima, dapat disimpulkan Gelora Kie Raha sah aset Pemkot Ternate. Ia melihat ini berdasarkan apa yang disampaikan BPN Ternate meliputi seluruh tahapan dan aturan soal keabsahan Stadion Gelora Kie Raha.
Hanya saja, permasalahan saat ini kata Amin, hanya berkaitan dengan prosedur administrasi yang harus diselesaikan. “Saya melihat bahwa masalah ini adalah salah satu prosedur yang terlewatkan,” ujar Amin, mengakhiri.