Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Malut.
Pelaku UMKM yang menerima sertifikat merek diberikan secara simbolis dari Kakanwil yakni merek Kimi Susi, merek Ummu Raman, merek Fala Satu Putri dan Merek Kagounga.
“Merek dapat menjadi branding dalam mengembangkan sebuah usaha. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki merek mendapatkan perlindungan hukum, dan serta mendukung peningkatan nilai ekonomi dari produk dan jasa yang diperdagangkan,” ujar Argap Situngkir pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Batik, Kamis (21/8/2025).
Kakanwil menambahkan bahwa merek adalah tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa Kemenkum memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek bagi UMKM, yang mana biaya pendaftaran hanya Rp500 ribu permohonan per kelas, dibandingkan kategori umum sebesar Rp1,8 juta.
“Kemenkum terus mendukung pelaku usaha untuk naik kelas, melalui pelindungan kekayaan intelektual khususnya merek usahanya,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha Merek Ummu, Raman menyampaikan harapannya agar dengan adanya merek usahanya tersebut dapat mendukung pengembangan usahanya menjadi lebih maju.“Semoga kedepannya usaha kami dapat terus berkembang,” kata Raman, mengakhiri.