BERITA REDAKSILiputan TambangPolda Malut

Sempat Mangkir, Polda Jadwalkan Ulang Pemanggilan Direktur WKM

×

Sempat Mangkir, Polda Jadwalkan Ulang Pemanggilan Direktur WKM

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I. Gede Putu Widyana. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K atas kasus dugaan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih.

Panggilan ini, merupakan panggilan kedua kepada Direktur PT. WKM setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I. Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025) menyatakan, rencana pemanggilan terhadap direktur WKM sudah dibahas dan surat pemanggilan paling lambat dilayangkan pekan ini.

“Pekan ini akan kita layangkan panggilan lagi,” katanya.

Dirinya menyatakan, selain Direktur PT. WKM, sementara itu masih menunggu tanggapan terkait pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan (Kemenhub) RI.

“Surat untuk Saksi ahli ke kemenhub sudah kami kirimkan, makanya kami tinggal menunggu saja respon dari mereka (Kemenhut),” jelasnya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. 

Kemudian diserahkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. 

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga termasuk masalah dalam menyediakan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada tahun 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Oleh karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 telah ditetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali yaitu pembayaran hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *