Sanana – Sedikitnya 118 botol minuman keras (miras) cap tikus) kemasan 600 ml berhasil diamankan Polres Sula melalui Satuan Samapta, Kamis (24/7/2025). Miras ini ditemukan di dalam sebuah mobil pick up saat berada di area Pelabuhan Regional Sanana, Desa Fagudu.
Temuan miras ini diungkap dalam kegiatan razia m dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2, Aipda Sulfi Ahyan. Bersama sejumlah personel Sat Samapta, mereka berhasil menindak miras oplosan yang diduga akan didistribusikan di wilayah Sanana.
Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Ps. Kasat Samapta, AKP Ruslan Lutia, razia ini berawal dari laporan warga. Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, personel berhasil menemukan 118 botol miras dalam air mineral 600 ml yang di isi dalam karung,” ucap AKP Ruslan. Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Sula untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kegiatan terkait miras serta kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kerja sama antarpihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran miras, yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Pengungkapan miras ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya, mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate