Halsel – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak memiliki izin resmi yang saat ini beroperasi wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Lokasi tambang emas ilegal ini, diketahui baru beroperasi beberapa bulan terakhir yang terletak di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas pertambangan emas yang sempat dihentikan pengoperasiannya oleh Polres Halmahera Selatan dengan memasang garing polisi atau Police Line tersebut, masih terus beraktivitas secara diam-diam dalam waktu-waktu tertentu.
Bahkan, aktivitas pertambangan emas yang beroperasi secara ilegal tersebut, juga diduga menggunakan zat-zat berbahaya seperti sianida karena kemampuannya dalam melarutkan emas dari bijih dengan efisiensi tinggi.
Ijul salah satu warga setempat saat dikonfirmasi mengakui, aktivitas pertambangan pertambangan emas ilegal tersebut sempat terhenti karena dipasang garis polisi atau Police Line bersama dengan beberapa aktivitas pertambangan lain yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.
“Sempat terhenti karena ada Police Line, tapi masih tetap beraktivitas secara diam-diam,” katanya.
Untuk itu, dirinya minta Kapolda untuk kembali mengaktifkan kembali tim penindakan tambang ilegal sehingga dapat mengetahui pasti oknum dibalik aktivitas pertambanagan tersebut.
“Pak Kapolda, kalau boleh turunkan tim ke sini (Obi) supaya bisa tau langsung, karena kami menduga aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal ini karena ada bekingan dari para oknum,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish rri.co.id, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan belum dapat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, merupakan salah satu dari dua lokasi pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah dilakukan penindakan oleh Polres Halmahera Selatan dan beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: RRI Ternate