Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara. Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa ragam potensi indikasi geografis masyarakat Malut mendapatkan perlindungan hukum. Salah satunya yakni Durian Balanga dari Kota Ternate.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya potensi indikasi geografis bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, serta untuk menjaga kualitas dan kelestarian produk serta wilayah tersebut,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, yang dilansir Rabu (23/7/2025).
Argap Situngkir menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, durian balanga masuk kategori potensi indikasi geografis. Disebutkan bahwa durian balanga sejak ratusan tahun yang lalu telah ada di Pulau Ternate dan menjadi buah favorit masyarakat Malut.
Sementara itu, Budi Argap Situngkir juga menyampaikan bahwa ragam potensi indikasi geografis lain adalah salah satunya yakni buah mangga dodol Ternate, yang juga mendapatkan perlindungan hukum.
Dia menuturkan, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, mangga dodol Ternate masuk kategori potensi indikasi geografis.
Argap Situngkir menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya potensi indikasi geografis bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, serta untuk menjaga kualitas dan kelestarian produk serta wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Sumber: RRI Ternate