Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan harmonisasi Ranperda Hari Jadi Kepsul tidak sekadar formalitas. Namun memiliki substansi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Argap Situngkir mendorong agar Hari Jadi Kepsul menjadi refleksi dan momentum setiap tahun dalam membangun daerah dan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan semangat reformasi hukum,” ungkap Argap Situngkir secara virtual, Senin (21/7/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi saat memimpin rapat harmonisasi mengapresiasi Pemkab Kepsul yang proaktif dalam harmonisasi ranperda.
“Kami berharap perda ini nantinya tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mencerminkan jati diri dan semangat masyarakat Sula,” ujar Zulfahmi di Kanwil Kemenkum Malut.
Ia menyampaikan sejumlah catatan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut atas Ranperda tersebut. Di antaranya penggunaan tanda baca yang belum tepat, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang tidak konsisten, serta adanya pasal-pasal saduran yang belum disesuaikan secara kontekstual.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Kepulauan Sula, Ahmad Salawane menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan dan menyatakan komitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
“Harapannya, Ranperda Hari Jadi Kepsul menjadi regulasi yang memuat spirit membangun Sula semakin maju,” katanya.
Sumber: RRI Ternate