Budaya LokalKemenkum Malut

Nasi Jaha Masuk Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

×

Nasi Jaha Masuk Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Nasi Jaha sering dijumpai di pasar tradisional Kota Ternate, Maluku Utara. (Foto: Humas Kemenkum Malut)

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut mendapatkan perlindungan hukum. Salah satunya yakni Nasi Jaha (beras ketas dicampur air santan yang dimasak di dalam bambu).

Argap Situngkir menyampaikan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur-unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Pelindundangan kekayaan intelektuak komunal di antaranya pengetahuan tradisional bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemiliknya,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Nasi Jaha masuk kategori pengetahuan tradisional dengan jenis metode tradisional. Disebutkan bahwa Nasi Jaha adalah sebuah hidangan berbahan dasar ketan dan santan yang merupakan bagian dari masakan Ternate di Maluku Utara.

Sebagai makanan khas daerah Ternate, Nasi Jaha sering dijumpai di pasar-pasar tradisional. Selain itu juga, untuk kebutuhan upacara adat seperti pesta, upacara, tarian, perkawinan, dan hajatan tradisional lainnya.

Sumber: RRI Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *