Manado – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terus mendorong percepatan penyelesaian masalah aset daerah di Maluku Utara. Gubernur menekankan pentingnya penataan aset yang bernilai hingga mencapai Rp1 triliun.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Indriasari Sundoro, Gubernur, Jumat (18/7/2025).
“Aset daerah perlu dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Saat ini, kami tengah mendorong penilaian cepat terhadap sejumlah aset agar dapat diketahui nilai sesungguhnya,” ujar Gubernur Sherly.
Gubernur menjelaskan bahwa pembenahan aset bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan, serta memaksimalkan nilai Barang Milik Daerah (BMD) dalam jangka panjang. Hal ini juga penting agar tidak muncul gambaran yang keliru tentang kondisi kekayaan Pemprov Maluku Utara dan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban fiskal.
Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari Sundoro, menyambut baik komitmen Pemprov Maluku Utara dan menyatakan dukungan terhadap langkah penilaian kembali aset daerah. Proses ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
“DJKN siap mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam proses penilaian kembali BMD, agar tata kelola aset berjalan lebih akurat dan profesional,” kata Indriasari.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan agar proses penataan aset dapat segera menghasilkan basis data yang valid, sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: RRI Manado