Ternate – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menemukan sedikitnya 15 merek beras yang diperkirakan merupakan produk oplosan tengah beredar di sejumlah ritel modern di Kota Ternate.
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif tim gabungan Disperindag yang dilakukan setelah rilis Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri terkait daftar 212 merek beras bermasalah yang saat ini beredar secara nasional.
Kepala Disperindag Maluku Utara, Yuudhitya Wahab, mengatakan pengawasan dilakukan oleh tim dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan, sebagai respons atas laporan pusat sekaligus upaya perlindungan konsumen dari praktik dagang curang.
“Kami sedang melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran beras oplosan. Ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan nasional, dan kami serius mengawal agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Yudhita saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa gagal membuka kanal aduan publik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan beras mencurigakan di pasaran.
“Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi kondisi, baik dari label, kemasan, atau merek beras yang tidak sesuai, silakan laporkan ke kami. Kami akan menindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Malut, Mochdis AR, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung dengan mengacu pada daftar resmi merek-merek yang dirilis oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
“Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, mutunya harus benar-benar terjaga. Dari hasil pengawasan kami, ada 15 merek yang kami identifikasi dijual di sejumlah ritel modern di Ternate dan diduga tidak memenuhi standar mutu,” kata Mochdis.
Pelanggaran yang ditemukan selanjutnya meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, informasi label yang tidak akurat, hingga campuran komposisi yang tidak sesuai standar pangan.
Meski begitu, Disperindag Malut belum mengambil langkah penarikan produk dari pasaran. Pasalnya, tindakan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pertanian dan Satgas Pangan Polri, sebagai otoritas yang memiliki kewenangan penuh.
“Kami sudah mencatat semua ritel yang menjual produk tersebut, termasuk jumlah barangnya. Saat ini kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum,”ucapnya.
Disperindag Malut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cermat saat membeli beras kemasan di pasaran. Konsumen juga terdorong untuk selalu memeriksa label, izin edar, dan kondisi kemasan sebelum membeli produk kebutuhan pokok tersebut.
Sumber: RRI Ternate