BERITA UTAMAKota SofifiSosok

Kepastian Status Sofifi Masih Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

×

Kepastian Status Sofifi Masih Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Aikon kantor Gubernur Maluku Utara di Gusale Puncak, Sofifi. (Foto: IST/FAKTA)

Sofifi – Sudah dua dekade lebih berlalu sejak Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara melalui UU 46/1999 yang diubah dengan UU 6/2000. Dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “ibukota provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi”. Namun hingga hari ini, Sofifi tetap berstatus sebagai kelurahan kecil dalam wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan. Ibu kota provinsi yang seharusnya berdiri sebagai pusat kekuasaan daerah, justru menjadi “penumpang administratif” dalam kota lain. Sebuah anomali tata kelola yang tak hanya janggal, tapi juga tidak efektif.

Dalam logika ketatanegaraan, ibu kota provinsi adalah tempat bermuaranya kewenangan pemerintahan. Ia seharusnya memiliki struktur dan kemandirian tersendiri untuk menjalankan fungsi strategis, baik sebagai simpul birokrasi, simpul pelayanan publik, maupun simbol kewilayahan. Namun yang terjadi di Sofifi adalah kebalikannya. Gubernur berkantor di sebuah kelurahan yang bahkan belum punya kota. Urusan perizinan, kependudukan, hingga tata ruang masih bergantung pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Inilah paradoks yang sudah berlangsung kurang lebih 25 tahun.

Status de jure Sofifi sebagai ibu kota provinsi, sebagai amanat Undang-Undang, seharusnya menjadi dasar kuat untuk mempercepat pembentukannya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Jika kita konsisten dengan prinsip good governance dan efektivitas pelayanan publik, maka sudah selayaknya Sofifi tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga entitas yang mandiri secara hukum dan politik. DOB bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi koreksi terhadap distorsi yang selama ini dibiarkan hidup dalam sistem otonomi daerah kita.

Secara yuridis, pemekaran daerah telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski ada moratorium DOB secara nasional, logika pemekaran Sofifi memiliki justifikasi khusus yang tidak dimiliki daerah-daerah lain yang antre menjadi otonom. Sofifi bukan sekadar ingin dimekarkan Sofifi adalah ibu kota provinsi. Ini bukan hanya soal hak administratif, tetapi juga keadilan tata ruang dan kepantasan pemerintahan.

Pengecualian bisa diberikan untuk daerah dengan status strategis dan kebutuhan administratif mendesak. Pemerintah telah membuktikan ini dalam kasus pembentukan tiga DOB di Papua pada 2022. Jika Papua bisa dikecualikan, mengapa tidak Sofifi?

Alasan bahwa Sofifi belum siap secara infrastruktur tidak bisa lagi dipertahankan. Justru dengan menjadi DOB, Sofifi akan lebih mudah mengakses dana alokasi umum, dana transfer pusat, dan bantuan pembangunan yang selama ini hanya bisa didistribusikan melalui Kota Tidore. Status DOB akan membuka jalan bagi pembangunan fasilitas publik yang memadai, pengembangan pelabuhan, sistem transportasi darat yang terintegrasi, hingga fasilitas pendidikan yang layak. Tak kalah penting, pemekaran juga akan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan efek domino terhadap pertumbuhan wilayah yang selama ini stagnan.

Tentu, pemekaran bukan tanpa tantangan. Persoalan batas wilayah, peralihan kewenangan, hingga sikap resistif dari Kota Tidore Kepulauan adalah hambatan politis yang harus dihadapi. Namun, di sinilah seharusnya negara hadir. Presiden dan Menteri Dalam Negeri perlu turun tangan, bukan hanya sebagai fasilitator administratif, tetapi sebagai penengah politik dan penjaga konstitusi. Bila diperlukan, Presiden bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk mendorong pembentukan DOB Sofifi atas dasar kepentingan nasional dan efektivitas pemerintahan provinsi.

Secara normatif, pemekaran daerah memang diatur ketat. UU 23/2014 mengharuskan adanya persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, kajian kelayakan, hingga evaluasi akhir oleh pemerintah pusat. Namun, dalam kasus Sofifi, seluruh prasyarat itu tak sepenuhnya bisa terpenuhi karena alasan politis—terutama karena sikap enggan Pemerintah Kota Tikep dalam melepas wilayah Sofifi. Ironisnya, justru karena statusnya sebagai ibukota provinsi, Sofifi menjadi urusan strategis nasional. Dan di situlah celah hukum bisa digunakan untuk bertindak oleh Pemerintah Pusat.

Dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e UU 23/2014, ditegaskan bahwa demi prinsip efisiensi, akuntabilitas serta strategis nasional, pembagian urusan pemerintahan konkuren dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat apabila menyangkut urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Maka, jika pemekaran Sofifi dianggap sebagai solusi atas kelumpuhan tata pemerintahan di ibukota provinsi, Presiden dan Menteri Dalam Negeri memiliki dasar konstitusional untuk bertindak. Tidak perlu menunggu usulan daerah induk yang tidak kunjung datang. Dengan dasar stagnasi pemerintahan, Pemerintah Pusat dapat mengambil Langkah diskresi.

Presiden bisa menetapkan Kawasan Khusus Pemerintahan Provinsi Sofifi melalui Peraturan Pemerintah. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 360 UU 23/2014, yang memungkinkan penetapan daerah berdasarkan karakteristik strategis. Kawasan ini dapat diatur oleh satuan kerja administratif di bawah Gubernur atau pejabat pusat, sebagaimana konsep Kawasan Otorita. Dengan langkah ini, Sofifi tidak perlu langsung menjadi daerah otonom, tetapi cukup diberi kewenangan administratif yang memadai agar pembangunan tidak lagi tersandera tarik-menarik.

Apalagi sejak tahun 2022, Menteri Dalam Negeri telah menegaskan Sofifi sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibu kota diantara Ternate dan Tidore, sehingga penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satunya menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu kota (KKI) Provinsi Maluku Utara, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau halmahera, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat

Langkah lain yang lebih moderat adalah penunjukan administrator khusus, yang bertugas mengelola wilayah Sofifi secara terkoordinasi. Administrator ini bisa menjadi koordinator lintas sektoral dan menjalankan fungsi-fungsi strategis pemerintah provinsi di lapangan. Solusi semacam ini bukan hal baru; pemerintah pusat pernah menggunakan pola serupa dalam masa transisi pembentukan daerah perbatasan atau kawasan strategis nasional.

Jika Pemerintah Pusat benar-benar serius, mereka bisa menyusun sendiri RUU Pembentukan Kota Sofifi setelah

Sebagai daerah persiapan setelah diusulkan oleh gubernur. Presiden berhak mengajukan RUU pembentukan daerah ke DPR. Apalagi, Sofifi bukan sekadar tuntutan lokal, melainkan soal wajah negara di kawasan timur Indonesia. Maka, menjadikannya sebagai DOB tidak hanya logis, tetapi juga simbolik: negara hadir secara penuh di tanah yang ditunjuknya sendiri sebagai pusat kekuasaan daerah. Menunda terus pemekaran Sofifi sama dengan membiarkan ketimpangan sistemik dalam sistem otonomi daerah. Kita tidak sedang membicarakan daerah biasa yang menuntut pemekaran karena kepentingan elite lokal.

Masalah utama bukan pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada kemauan politik dan keberanian administratif. Sofifi hari ini adalah produk setengah jadi dari kebijakan yang tidak tuntas. Jika Presiden dan Mendagri hanya menjadi penonton dari tarik-menarik antara Kota Tidore dan Provinsi Maluku Utara, maka negara ikut bertanggung jawab atas stagnasi pembangunan, buruknya pelayanan, dan marjinalisasi warga Sofifi.

Kini saatnya negara mengambil alih. Melalui Peraturan Pemerintah, penunjukan administrator, atau RUU pemekaran, pusat bisa memulai langkah korektif atas kelambanan yang terlalu lama dibiarkan. Sofifi bukan hanya menunggu jadi kota. Ia menunggu pengakuan. Negara tidak bisa bersembunyi di balik prosedur ketika yang dipertaruhkan adalah fungsi dasar pemerintahan itu sendiri.

Bila negara serius menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi yang kuat dan berdaulat secara tata kelola, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menjadikan Sofifi sebagai daerah otonom baru. Bukan esok, bukan nanti. Tapi saat ini!

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib (Akademisi Universitas Khairun Ternate)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *