Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat dalam lima tahun terakhir, kasus perceraian dan penganiayaan mendominasi permohonan bantuan hukum gratis dari masyarakat.
Berdasarkan data dari situs resmi sidbankum.bphn.go.id, tren permohonan bantuan hukum gratis di Maluku Utara pada periode 2022–2025 menunjukkan dominasi perkara perceraian sebesar 69%, disusul oleh kasus penganiayaan (10,2%), kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (9,9%), pelecehan (7,4%), dan pencurian (3%).
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa layanan bantuan hukum tersebut diberikan melalui kerja sama dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.
“Kami terus bekerja sama dengan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu,” ujar Budi Argap pada Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Mengingat masih ada masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan layanan bantuan hukum, kami berharap seluruh OBH terakreditasi di Provinsi Maluku Utara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sumber: RRI Ternate