Ternate – Tim penyidik Pidsus Kejari Ternate menahan dua terduga korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Ternate. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dua tersangka tersebut adalah mantan ketua KONI LP alias Lukman dan mantan bendahara YL alias Yunus. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate. “Dalam waktu dekat kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Indra menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp801 juta dari total dana hibah sekitar Rp7 miliar.
Dana tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp4,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp2,5 miliar.
Dana hibah KONI seharusnya dipakai untuk pembinaan olahraga namun diduga disalahgunakan oleh keduanya. “Penahanan kedua terduga tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate