BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Dalami Keterangan Khofifah

×

Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Dalami Keterangan Khofifah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Khofifah saat memberi keterangan pers usai diperiksa KPK di Polda Jawa Timur. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, mendalami keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal proses pengangaran dana hibah untuk pokmas. Pendalaman itu, setelah KPK periksa Khofifah sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaaan dana hibah pokmas dari Apabd Jatim 2021-2022.

“Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran. Serta pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Diketahui, Khofifah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut kurang lebih delapan jam. Ia mengatakan, pertanyaan dari penyidik KPK tidak banyak.

“Gak banyak, cuma kalau struktur di organisasi perangkat daerah (OPD) ya satu pertanyaan jawabnya banyak. Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro, di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget,” kata Khofifah di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Materi utama pemeriksaan, menurut Khofifah, berkisar pada mekanisme penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meyakini Gubernur Jatim Khofifah mengetahui soal kasus ini. Kusnadi mengatakan, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Sumber: KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *