Kab Halut

DPRD Halut gelar Rapat Paripurna, bahas dua agenda penting serta Penutupan masa sidang ke 2 tahun 2025

×

DPRD Halut gelar Rapat Paripurna, bahas dua agenda penting serta Penutupan masa sidang ke 2 tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Halut,Faktainvestigasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara gelar Rapat Paripurna, sehubungan dengan dua hal penting yakni penyampaian Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Halmahera Utara Tahun 2025-2045, dan pengajuan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, serta penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2025.

Kegiatan yang digelar bertempat di Ruang rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, di hadiri Bupati Halmahera Utara, Forkompinda, Sekda Halut, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD, Para Anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya. Senin 30/06/2025.

Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa dalam pidato mengatakan, sebelumnya di Tahun 2012, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 – 2032, namun karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah, maka Perda ini perlu diganti, menyesuaikan dengan kondisi daerah yang ada saat ini.

Lanjut dikatakannya, Ranperda RTRW yang baru ini akan menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

“Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, investasi dan masyarakat,” Ujar Ketua DPRD

Terkait dengan pengajuan Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 Ketua DPRD mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutinitas tahunan yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan”ungkap Ketua DPRD”.

Lanjut, Ketua DPRD mengatakan pertanggungjawaban laporan keuangan selain berbentuk laporan keuangan, juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah.

Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya”Jelas Ketua DPRD”

Sementara Bupati Halmahera Utara Drs Piet Hein Babua dalam pidato mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tata Ruang Wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif Tahun 2021.

Salah satu prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten berdasarkan
Persetujuan Substansi yang akan dikeluarkan.

Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, RTRW Kabupaten Halmahera Utara,”Ungkap Bupati”.

Lanjut, Bupati mengatakan semua yang dilaksanakan bertujuan untuk Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi dan keunggulan komoditas lokal secara terpadu, mandiri dan dengan teknologi tepat guna untuk mendorong kegiatan pertanian, industri, perikanan,  Kepariwisataan serta dengan memperhatikan kearifan lokal dan mitigasi bencana.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, Bupati Mengatakan Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara mengambil kebijakan sebagai berikut:
1. Peningkatan peran dan fungsi perkotaan dan perdesaan sebagai pusat permukiman, pelayanan sosial, dan pelayanan berimbang dan ber hirarki.

2. Peningkatan sistem sarana dan prasarana wilayah ke seluruh wilayah kabupaten berbasis eko- konstruksi (konstruksi ramah lingkungan).

3. Pengembangan pertanian, kehutanan dan pariwisata sebagai sektor unggulan kabupaten dengan mengedepankan prinsip prinsip kelestarian lingkungan.

3. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

4. Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

5. Pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan cepat tumbuh secara terintegrasi dan harmonis untuk menciptakan pemerataan perkembangan antar kawasan.

6. Pengembangan sistem mitigasi bencana terpadu untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana alam.

7. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.

Sementara terkait dengan pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2024 Bupati mengatakan, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sembilan kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.

Mengakhiri Pidato, Bupati mengatakan Semoga kekompakan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap terjaga, baik dalam tataran internal seluruh jajaran aparatur pemerintahan maupun dengan masyarakat sehingga menjadi impian dan harapan Kita Bersama. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *