BERITA UTAMAKementerian

Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Adakan Nikah Massal Bagi Masyarakat Kurang Mampu

×

Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Adakan Nikah Massal Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi nikah massal dalam rangkaian Expo Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXX di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024). (Foto: Kemenag RI)

Jakarta – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek. Acara itu akan digelar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025), besok.

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas juga disediakan secara gratis.

Sebelumnya, pendaftaran nikah massal Kemenag ini telah ditutup pada 20 Juni 2025 lalu. Adapun pendafftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.

“Pendaftaran Nikah Massal sebelumnya dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Sebelum mendaftar, calon pengantin (catin) diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan catin saat mendaftar nikah:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Sumber: KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *