Ternate – Satu terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.
Terdakwa atas nama Ruslan Usman alias Ruslan (37 tahun) ditangkap di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dibantu dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari setempat.
Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring dari Halmahera Tengah melalui jalur darat menuju ke Sofifi dan selanjutnya dibawa ke Ternate melalui jalur laut menggunakan Kapal Ferry di Pelabuhan Bastiong Ternate yang dipimpin langsung, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar.
Plt. Kajari Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay saat konferensi pers sebelum eksekusi, Jumat (27/6/2025) menyatakan, terpidana saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Sesuai laporan dari anggota, yang dianggap tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.
Terpidana Ruslan kata, sejak awal putusan tidak dilakukan tersingkir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor: 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023 menjatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan PN Ternate lanjut Dedyng, juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor:57/Pid.Sus/PT Tte/ tanggal November 2024 dan upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sesuai putusan MA Nomor:5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024).
“Dakwaan yang dapat dibuktikan terhadap penipuan dalam kasus tersebut adalah, Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam pernikahan bersama dengan Rosita Ahmad, terpidana Ruslan dikaruniai 3 orang anak dan terpidana juga telah memiliki wanita simpanan berinisial US alias Dewi.
Sumber: KBRN