Ternate – Puluhan botol minuman keras jenis Bir Bintang yang dipasok secara ilegal melalui pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate kembali digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Puluhan miras jenis Bir Bintang tersebut, diamankan diatas Kapal Motor (KM) Alsudais 21 yang bersandar di pelabuhan, Rabu (25/6/2025).
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi rri.co,id menyatakan, 48 botol Bir Bintang yang dipasok secara ilegal ini, ditemukan di dek 1 kapal Alsudais setelah anggota melakukan pemeriksaan rutin pada setiap kapal yang bersandar.
Meski berhasil mengamankan barang bukti lanjut Umar, anggota belum berhasil menemukan pemilik karena modus yang dipakai adalah modus titip tanpa diketahui.
“Miras yang ditemukan ini adalah miras tidak bertuan, karena modus yang dipakai adalah modus titipan,” ujarnya.
Juru bicara Polres Ternate itu menyatakan, saat ini puluhan botol Bir tersebut sudah diamankan sebagai bukti di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan sebagai bentuk tindakan preventif terhadap peredaran barang ilegal.
“Razia yang dilakukan di pintu masuk ini, akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: KBRN