Ternate, FaktaInvestigasi – Satu terduga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga pelaku berinisial M.A.E (26 tahun) diringkus di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah pada 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2024) menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Opsnal Unit 3 Satresnarkoba dibawa kepemimpinan Kasat dan Kanit 3 Brigpol Rizki Zulfikar.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain berupa 1 alat hisap, 1 timbangan, 1 tempat kacamata sebagai wadah untuk menyimpan narkotika, dan sepasang kaos kaki warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah Diamanakn di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Kepada seluruh masyarakat di Kota Ternate dirinya menghimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian. Jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan kehidupan Anda,” ucapnya mengakhiri.
KBRN