Jakarta, FaktaInvestigasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses pidana pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas ketidakpatuhan terhadap paksaan pemerintah. Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pengelola TPST Bantargebang, dinilai telah melanggar sanksi administratif.
Ini berawal dari pengawasan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, pada Oktober-November 2024. Saat itu ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kemudian memutuskan pemberian sanksi administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Yaitu berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif.
Setelah itu, Rizal Irawan beserta jajarannya kembali melakukan pengawasan pada April dan Mei 2025. “Hasilnya, UPST DLH DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban meski telah menerima surat peringatan,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Rizal kemudian menyatakan UPST DLH Provinsi DKI melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Karena tidak melaksanakan paksaan pemerintah, mereka dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Gakkum KLH akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.
“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup,” kata Rizal. Menurut dia, ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem.
Rizal menyatakan langkah ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan integritas hukum lingkungan. “Kami juga memastikan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai prinsip berkelanjutan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ucapnya menegaskan.
KBRN