Bogor, FaktaInvestigasi – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut telah menangkap seorang tersangka perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Tersangka beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa melalui jalur konvensional maupun secara daring di media sosial. Penindakan ini merupakan komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penangkapan ini bersumber dari informasi cyber patrol serta pengaduan masyarakat. Tim Operasi Pemberantasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum Kehutanan yang melakukan penangkapan.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 lalu. Lokasi penangkapan di Jalan Curug Mas Kelurahan Bojonggede, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa individu satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup. Siamang merupakan primata arboreal endemik yang statusnya dilindungi berdasarkan hukum nasional maupun konvensi internasional,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun, Sabtu (10/5/2025).
Tersangka berinisial KA (37) telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan digital dan identifikasi siber, pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa liar.
Pelaku dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
“Selanjutnya, seluruh satwa yang diamankan telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan perawatan sesuai protokol konservasi,” ujar Aswin.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto menyatakan, penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen negara melindungi satwa terancam punah. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap sistem ekologi hutan tropis.
“Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis. Siamang juga memiliki peran ekologis penting sebagai penyebar biji dan penjaga keseimbangan kanopi hutan,” ucap Agus.
KBRN