Jakarta, Faktainvestigasi.com – Melihat website dari lembaga yang berwenang melaksanakan Lelang dengan alamat website : https://lelang.go.id/kpknl/67053fce-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/7663ca64-26ce-41ab-975c0d867b8df53f, rumah yang beralamat di Jalan Tawes No 10, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim) dilakukan pelelangan secara open bidding (penawaran terbuka).
Namun, setelah ditelisik ternyata pemilik rumah tersebut adalah seorang Ibu rumah tangga yang bernama Esti Budiyani. Di rumah tersebut Esti Budiyani buka usaha Sate Taichan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Ia bercerita dari awal semula kenapa Rumah tersebut di lelang ?
Awal mulanya pada tahun 2023 ibu Esti Budiyani selaku Kepala Keluarga yang ditinggal meninggal oleh suami karena sakit sedang membutuhkan uang cepat untuk modal usaha Rp2.000.000.000,- (dua miliar), kemudian ia bertemu dengan Sukoco Halim yang menyanggupi untuk memberi pinjaman tersebut, dengan catatan ibu Esti Budiyani harus menyerahkan Jaminan” dan harus mengembalikan Rp 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) selama satu tahun. Tanpa berfikir panjang ibu Esti Budiyani memberikan Surat Hak Kepemilikan tanpa tau apa yang menimpanya dikemudian.
“Dikarenakan beliau ingin melunasi hutang tersebut, ibu Esti Budiyani bermaksud menjual rumah tersebut mengingat akan ada calon pembeli yang mau membayar rumah tersebut sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah), sehingga ibu Esti Budiyani menghubungi Sukoco Halim untuk meminta Surat Kepemilikan Hak atas rumah yang dia dan keluarga nya tempati,” kata Syamsul Huda Yudha, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum dari ibu Esti Budiyani, dalam press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id, Jum’at (25/5/2025).
Akan tetapi ibu Esti terkejut karena Surat Kepemilikan Hak Rumahnya yang ia serahkan yang awal nya sebagai Jaminan atas nama ibu Esti Budiyani berubah Kepemilikannya menjadi nama Sukoco Halim.
“Ibu Esti Budiyani selaku pemilik rumah tersebut ingin mengembalikan keadaan rumah tersebut seperti semula sebelum ada kasus yang sedang ia alami,” ujar Syamsul Huda Yudha.
Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah dan mufakat lanjutnya, bu Esti Budiyani mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membela hak-haknya yang dirampas dan diambil oleh Sukoco Halim. Dimana Sukoco Halim diduga melakukan akrobat hukum dan/atau tipu muslihat dimana yang pada awalnya proses pinjam meminjam menjadi Jual-Beli.
Dilansir dari web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Objek tersebut telah dimasukkan dalam perkara PMH dengan No Registrasi : 541/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 25 September 2024.
Syamsul Huda Yudha, S.H.,M.H menjelaskan, objek yang sedang berperkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan Lelang karena akan menimbulkan kerumitan hukum dikemudian hari dan pihaknya tidak menampik kemungkinan akan menerima perdamaian jika ada titik temu kedua belah pihak.
Mengingat Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 02 Tahun 2017 Pasal 13 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, yang menegaskan sebagai berikut :
Bahwa dalam hal TERDAPAT GUGATAN sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang, lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan;
Selain itu, didasarkan pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 Pasal 27 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menegaskan :
Bahwa dalam hal sebelum pelaksanaan lelang terhadap Objek Hak Tanggungan TERDAPAT GUGATAN dari pihak lain selain Debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) tidak dapat dilaksanakan. (ARMAN R)