Kab Halteng

Camat Pulau Gebe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus netralitas ASN pada Pilkada Halteng

×

Camat Pulau Gebe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus netralitas ASN pada Pilkada Halteng

Sebarkan artikel ini

Halteng – Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Halmahera Tengah.

Dikutip dari salah berita online, yakni detik Halmahera, dalam Berita tersebut menjelaskan bahwa Camat Pulau Gebe diamankan di Pelabuhan speed Kecamatan Patani, pada Kamis (30/01/2025) pagi dan langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Hari ini, proses tahap dua telah dilaksanakan. Pihak Gakkumdu telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Husba Kamaraja diketahui menghadiri kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS–ADIL). Padahal, larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik sudah berkali-kali ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan statusnya sebagai tersangka, Husba Kamaraja kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan memastikan Pilkada Halmahera Tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *