Halut- Kepada media ini, mantan Wakil Ketua DPRD Halut, Samsul Bahri Umar, S.Ag menyampaikan alasannya untuk belum mengembalikan sejumlah Aset Daerah, Jumat (22/11/2024).
“Saya akan kembalikan semua aset Daerah, asalkan hak-hak saya dibayar,” ucap Samsul
Hak-hak yang dimaksud yaitu
tunjangan BBM, tunjangan akomodasi ruangan pimpinan, dan biaya makan minum selama 3 bulan, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 40 juta .
“Selain itu BBM Ketika saya dilantik, tidak pernah dikasih dan cuma satu kali yang dikasih. Dan setiap saya minta, selalu dikatakan doi kosong kosong,” ungkap Samsul
Padahal kata Samsul, segala tunjangan pimpinan, itu wajib dibayarkan per triwulan. Karena pagunya sudah termuat dan disahkan dalam APBD.
“Sampai saat ini, tunjangan 3 bulan tersebut 1 rupiah belum direalisasikan,” ucapnya kesal
Samsul mengakui pernah didatangi beberapa staf Setwan, dan dirinya sudah menyampaikan agar hak-haknya segera dibayarkan. Sehingga semua aset yang ada, akan dikembalikan.
“Kepada mereka saya sampaikan, Prinsipnya saya tetap akan kembalikan aset daerah, asalkan semua hak-hak saya dibayar,”ucapnya
Selama ini kata Samsul mereka selalu beralasan uang kosong, dan janji- janji tanpa ada kepastian realisasinya.
“Hanya dengan cara inilah, supaya hak-hak saya dibayarkan. Saya sudah bukan anggota DPRD aktif, pasti situasi sudah berbeda. Bayangkan saja sewaktu saya masih anggota aktif saja, mereka hanya sebatas janji-jani, ini yang menjadi alasan saya supaya hak-hak saya dibayarkan,” tuturnya
Menyentil soal upaya dari Sekertariat DPRD yang akan menggunakan Satpol untuk mengambil kembali aset daerah. Samsul mengatakan, silahkan saja. Tapi tetap tidak merubah niatnya untuk mempertahankan aset-aset yang ada, terkecuali hak-haknya dibayarkan.
“Intinya semua ada di pagu anggaran. Sehingga saya hanya minta sisa hak hak saya, baru aset yang ada saya kembalikan,”tegasnya
Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Muhammad Kacoa mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat dari sekwan terkait perintah penertiban aset-aset daerah tersebut.
Padahal sebagai pihak penegak Perda, Muhammad Kacoa mengatakan, siap menindaklanjuti jika ada surat dari Setwan, karena itu menjadi dasar untuk melakukan tindakan dalam menertibkan aset daerah.
“Saya juga tidak tau kenapa, karena sampai sore ini, (red) dari Setwan belum melayangkan surat kepada kami. Sehingga kami juga belum bisa bertindak,” ucapnya
Selanjutnya terkait hak-hak mantan wakil ketua DPRD, dikatakannya itu hal teknis antara yang bersangkutan dengan Sekwan. Pada prinsipnya sebagai pihak penegak Perda tentu menjalankanbsesuai tupoksi dan perintah untuk menertibkan aset daerah, karena semua itu menggunakan anggaran APBD, jadi wajib hukumnya. (Yeri)