Halut – Setelah berakhirnya masa jabatan sebagai anggota DPRD Halmahera Utara pada tanggal 4 November 2024 kemarin yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat daerah, baik sebagai wakil ketua ataupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Sampai saat ini mantan Wakil Ketua I DPRD Halut masa periode 2019-2024, Samsul Bahri Umar ternyata belum juga mengembalikan Aset Daerah. Itu artinya yang bersangkutan tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara atau daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui Kabag Umum Sekretariat DPRD Halut, Wahyudi Ahmad, terungkap bahwa, aset-aset daerah yang belum dikembalikan oleh Samsul adalah 1 unit mobil dinas merek Toyota Vios DG 7 HU, 1 unit TV, 2 unit tempat tidur, 1 set meja makan, 1 set kursi tamu serta sejumlah alat-alat dapur.
“Iya terkait aset-aset tersebut, kami Sekretariat DPRD Halut sudah melayangkan Surat No. 175/90 tertanggal 08 November 2024 perihal tentang Pengembalian Barang Milik Daerah kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan aset-aset Daerah tersebut,” ucap Wahyudi, Kamis, (21/11/24) .
Lanjut Wahyudi mengatakan, sebelumnya sudah dua kali konfirmasi ke Samsul. Bahkan sebagai Kabag Umum DPRD, Wahyudi sudah datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi. Namun sampai sekarang oleh yang bersangkutan belum juga menunjukan etika baik untuk mengembalikan aset-aset Daerah tersebut.
“Bagian Aset DPRD Halut sudah dua kali ke rumah beliau, bahkan kami sebagai Kabag Umum juga sudah ke rumah untuk membangun komunikasi agar segera mengembalikan aset-aset tersebut, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di rumah,” tuturnya
Oleh karenanya kata Wahyudi, pihaknya akan membuat Surat Perintah kepada pihak Satpol PP untuk menarik semua aset tersebut karena itu adalah milik negara.
Seharusnya secara normatif, kata Wahyudi jika seorang pejabat setelah purna tugas, maka semua aset negara yang ada padanya harus dikembalikan agar bisa digunakan oleh pejabat berikutnya.
Karena itu, dia berharap ada etika baik dari Samsul Bahri Umar, untuk segera mengembalikan semua aset daerah.
“Jika tidak ada kesadaran untuk mengembalikan aset daerah, maka tentu bisa mengarah pada unsur pidana. Karena itu kami berharap ada etika baik dari yang bersangkutan,” tegasnya (Yeri)