Halut – Berdasarkan hasil Rapat Pokja pengawasan dan alat peraga kampanye pada pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati Halut Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara laksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga kampanye sementara (APKS) secara serentak.
Dalam kegiatan turut hadir stack holder terkait, baik dari TNI Polri, Satpol PP, Perhubungan, Kesbangpol, Komisioner KPU dan Panwascam Kecamatan Tobelo secara langsung ada dalam kegiatan Penertiban.
Pantauan Media Faktaivestigasi, kegiatan penertiban APKS dimulai dengan Apel bersama yang pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu dan di dampingi Komisioner Bawaslu, bertempat di Kantor Bawaslu Halut Desa Gosoma, Kec Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu 28/09/2024.
![]()
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, Syukur Alhamdulillah pagi hari ini, kita bisa hadir dan berkumpul pada kesempatan ini dengan formasi yang sudah lengkap yakni dengan instansi yang sudah lengkap untuk melaksanakan kegiatan Penertiban.
Sesuai Keputusan rapat Pokja, Penertiban APKS, tepat hari ini, hari Sabtu kita dilaksanakan secara serentak di 17 Kecamatan Se – Kabupaten Halmahera Utara. Untuk penertiban APKS di Tingkat Kecamatan dilaksanakan, oleh Panwascam Kecamatan setempat,”Ungkap Ketua Bawaslu”.
“Untuk Kecamatan Tobelo, dilaksanakan dibawah komando Bawaslu Halut beserta panwascam kecamatan Tobelo, dan Stack Holder terkait. Dan dalam penertiban APKS, yang tidak bisa di copot pemasangan APKS adalah pada titik tertentu misalnya posko kemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur”Ucapnya
Diharapkan pada kegiatan penertiban hari ini dilaksanakan secara tertib. karena penertiban ini tidak Sama dengan penertiban masa tenang sehingga proses penerbitan dilaksanakan secara baik baik dan menghindari komplain dari pasangan Calon,”Tutupnya Ketua Bawaslu”.
Untuk diketahui bersama, dalam penertiban APKS yang di turunkan diantaranya APKS pasangan Calon yang belum tercatat nomor pasangan calon, baik dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur. (Yeri)