JAKARTA | Tanah Air ( FTA )
Atas pelaporan M. Said Didu yang membongkar ketidak adilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.Minggu(1/9/24).
Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.
Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Bahwa BERDASARKAN ketentuan Pasal 28
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan dipertegas lagi pada
Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan : _“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”*_ , secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom ofm expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.
Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari Forum Tanah Air ( FTA ) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.
Bahwa berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan Saudara M. Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, dengan ini Forum Tanah Air Menyatakan Sikap sebagai berikut:
Mengecam dan Menentang Keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.
Kami bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir.
Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Demikian pernyataan sikap kami untuk di cermati dan menjadi pertimbangkan agar Hak-Hak Rakyat tidak tercederai oleh sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil.
Ketua Umum Tata Kesantra FTA New York, USA Ketua Harian. Donny Handri Cahyono,FTA Jawa Timur Sekjend.Ida N Kusdianti.FTA Banten.
Dewan Pimpinan Pusat FTA
Helmi Baisa, Washington DC, USA. Iskundarti Adnan, DI Yogyakarta. Muhammad Aris Yunanto, Jawa Tengah
Budi Pramudya, Perth, Australia. Muhammad Herwan, Riau. Heri.Kurniawan, Kepulauan Riau. Iriyani Suhartini, Jawa Timur.
Kordinator Wilayah FTA
Syarief Subhan, Kalimantan Selatan. Andreas Andoyo, Lampung. M. Hafiddin, Kalimantan Barat. Fawny Razak, Riau. Rusdi Ikhsan Aminy, Sulawesi Utara
Syafril Sjofyan, Jawa Barat
Krisna Triwanto, DI Yogyakarta, Said Jalal, Aceh
Helmi Darmon, Sumatra Barat. Maria Abbas, Bali
Leni Martini, Jawa Timur
H. A. Fauzie, DI Jakarta
Syafrudin Pasaribu, Kalimantan Tengah
Sudirman Hamidi, Sumatra Selatan, Lutfi Ardobi, Jawa Timur. Setiadi Wijayanto, Jawa Barat. M. Kifra, Gorontalo. Diah Candra, Kalimantan Utara, Mas’udi Al Husein, Sumatera Utara.Tri Prasodjo S Jawa Tengah.
Forum Tanah Air Diaspora
Suaibatul Aslamiah, Frankfurt, Jerman
Heydar Sungkar, Amsterdam, Belanda
Taryono, Brunei Darussalam
Rusmini Ruslan, Singapura
Abdul Wahid Ma’shum, Saudi Arabia, Mutia Fisher, Zurich, Switzerland. Mohammad Maudy Alvi, Bad Neuenahr, Jerman, Kevin Pratama, Berlin, Jerman. Krisna Yudha, Seattle, USA. Faisal Aminy, Seattle, USA. Muji Hasanah, Hongkong, Tunjiah Binti Dul Warso, Hong Kong.
Tsutsui Ayu, Tokyo, Jepang. Ida Irmayani, New York, USA. Lamik Asih, Singapura. Embang Nurul Huda, Ottawa, Canada.Harun, Kuala Lumpur, Malaysia, Miftahdin Abdul Wahid, Maryland, USA. Eni Kusnadi, San Francisco, CA, USA. Nadia Baisa, Washington DC, USA. Edi Santosa, Doha,Qatar
Eryantoko Herpriyonggo, New Jersey, USA. Cut Malahayati, New Jersey, USA. Karina Joedo, Abu Dhabi, UEA. Bunnie Usman, Monterey, CA, USA.,”Ungkap Tata Kesantra Ketua Umum FTA.