Halut – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Utara, gelar kegiatan Musrenbang RPDJP Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045
Kegiatan dibuka secara langsung Oleh Sekda Halut di tandai dengan pemukulan Dulo Dulo di dampingi Forkompinda Halut, Kadis Dukcapil, dan disaksikan oleh seluruh peserta Musrenbang, bertempat di Hotel Gren Land Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Rabu 21/08/ 2024.
Ketua Panitia kegiatan, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bapeda Halut, Yeriyans D. Sahetapy, dalam laporan panitia mengatakan bahwa, penyelenggaraan Musrenbang Perencanaan Pembangunan Daerah RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 -2045, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, “Ungkapnya”.
![]()
Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun. Penyusunan RPJPD ini menjadi muatan yang sangat penting karena selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Tambah Sahetapy, Musrenbang RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Surat edaran bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 serta Surat edaran bersama nomor 600.2.1/3674/SJ nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutahiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Berdasarkan regulasi diatas sebelumnya telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD pada tanggal 19 Maret 2024.
“Penyusunan RPJPD telah melalui beberapa proses diantaranya analisa terhadap kajian-kajian yang disusun, sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah, kajian lingkungan hidup strategis, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan
rancangan Awal RPJPD Propinsi Maluku Utara”Ucap Sahetapy
Lanjut Sahetapy, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD
Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 merupakan forum yang sangat strategis dengan tujuan mematangkan dan memboboti dokumen RPJPD yang hasilnya akan dijadikan sebagai masukan penting dalam penyempurnaan rancangan menjadi rancangan akhir RPJPD
Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 dan penyelarasan dengan RPJPD Propinsi Maluku Utara serta RPJP Nasional.
Pada tahapan ini akan
tersinkron dalam aplikasi SIPD yang dimulai dari penginputan Ranwal RPJPD. Adapun Visi RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 Tahun 2045 ADALAH “Halmahera Utara Marahai Maju dan Berkelanjutan” Pungkasnya.
Sementara Dalam Sambutan Bupati Halmahera Utara yang di bacakan Oleh Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP mengatakan bahwa, Musyawarah Pembangunan Daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) untuk dibahas bersama,”Ungkapnya”.
“RPJPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi Pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 Tahun”Ucap Sekda Dalam Sambutan Bupati.
Tambah Sekda, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Tahun 2025 – 2045 bertujuan untuk mendapatkan saran masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah serta penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan dan kesepakatan terhadap Visi-Misi, Arah Kebijakan serta Sasaran Pokok Pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara kedepan.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 telah dirumuskan Visi “Halmahera Utara Marahai Maju dan Berkelanjutan” visi ini lahir dengan memperhatikan visi indonesia emas dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik dan tantangan yang dihadapi Daerah. Makna yang terkandung dalam narasi Visi tersebut adalah Marahai, Maju dan berkelanjutan,”Tutur Sekda”.
Sekda Menjelaskan Untuk mewujudkan Visi tersebut telah dirumuskan 5 (lima) Misi yaitu :
1. Mewujudkan transformasi sosial untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia
2. Mewujudkan transformasi ekonomi untuk mendorong produktifitas dan daya saing secara inklusif dan berkelanjutan
3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas, adaptif, dan inovatif, serta mendukung stabilitas wilayah,
4. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan
5. Mewujudkan sarana prasarana berkualitas, dan pengembangan wilayah secara berkeadilan.
Masing-masing Misi telah dirumuskan arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan dan indikator kinerjanya. Namun ini masih rancangan sehingga perlu ditelaah oleh karena itu untuk memperkaya muatan dan substansinya melalui musrenbang ini kita bersama-sama menelaah untuk disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan yang akan ditandatangani oleh perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada Musrenbang RPJPD ini,”Pungkasnya”. (Yeri)