Kota Ternate

Ketua Pengadilan Negeri Pimpin Sertijab Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate

×

Ketua Pengadilan Negeri Pimpin Sertijab Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate

Sebarkan artikel ini
Pelantikan dan Serah terima jabatan wakil ketua pengadilan negeri Ternate yang baru. (Foto: RRI/FAKTA)

Ternate, Fakta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Budi Setiawan, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Ternate. Upacara ini dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024) dengan menyerahkan jabatan dari pejabat lama, Haryanta, kepada pejabat baru, Yusuf Syamsuddin.

Haryanta yang sebelumnya menjabat sebagai WKPN Ternate kini diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Kalimantan. Jabatan yang ditinggalkan Haryanta kini diisi oleh Yusuf Syamsuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IB Sukabumi.

Dalam sambutannya, Ketua PN Ternate, Budi Setiawan, menekankan bahwa pelantikan WKPN bukan sekadar acara seremonial. Melainkan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009.

Sesuai Pasal 17 (1) UU tersebut, sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

“Jabatan ini bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi juga merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, masyarakat, dan yang lebih penting kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Budi Setiawan.

Dengan pelantikan Yusuf Syamsuddin sebagai WKPN/Tipikor/PHI Ternate, Budi Setiawan menegaskan bahwa pimpinan pengadilan kini telah lengkap sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009.

“Tugas pokok dan fungsi WKPN adalah membantu tugas KPN dalam memimpin pengadilan berdasarkan delegasi kewenangan yang diberikan. Serta sebagai hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” katanya.

Budi Setiawan juga menyampaikan bahwa WKPN, secara ex officio, berkewajiban menjadi pengawas internal dan koordinator pengawasan. Menurutnya, pimpinan pengadilan saat ini dituntut memiliki kompetensi teknis persidangan, administrasi pengadilan, serta kemampuan manajerial untuk mewujudkan pengadilan yang unggul dan modern berbasis teknologi informasi.

“Selain itu, WKPN juga dituntut untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung secara umum dan PN Ternate secara khusus, salah satu misinya adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan,” ujarnya menjelaskan.

Pelantikan WKPN ini telah melalui serangkaian uji kompetensi dan manajerial dalam sistem fit and proper test pimpinan pengadilan. Budi Setiawan menyatakan keyakinannya bahwa Yusuf Syamsuddin akan mampu menjalankan jabatannya dengan baik.

Kepala PN Ternate mengajak seluruh aparatur PN Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A untuk bersinergi dalam mewujudkan Pengadilan Ternate yang unggul dan modern berbasis teknologi informasi. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kompetensi bagi WKPN dan para hakim dalam memberikan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Putusan dibuat bukan untuk hakim pemeriksa perkara, tetapi untuk masyarakat pencari keadilan. Putusan harus mempunyai pertimbangan hukum yang baik serta rasa keadilan dan sensitivitas terhadap keadilan masyarakat,” ucapnya.

Budi Setiawan mengingatkan bahwa putusan pengadilan saat ini tengah menjadi sorotan publik dan mudah diviralkan melalui media sosial. Karenanya, perlu ada keyakinan kuat sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *