Hukum Pidana & Korupsi

Hakim Ungkap Nama-nama Penerima Aliran Uang AGK, Ada yang Dapat Miliaran Rupiah

×

Hakim Ungkap Nama-nama Penerima Aliran Uang AGK, Ada yang Dapat Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Abdul Gani Kasuba jatuh sakit di tengah persidangan dan harus dilarikan ke rumah sakit. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, Fakta – Majelis hakim kembali mengungkapkan nama-nama penerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama-nama tersebut dibacakan hakim dalam sidang lanjutan AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).

AGK tercatat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama tahun 2012 hingga 2023. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan AGK sebagai terdakwa. Bahkan beberapa di antaranya menerima uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, nama pertama yang menerima uang dengan jumlah paling besar adalah Maria Jessica. Maria tercatat menerima uang senilai Rp1.660.000.000 dari AGK. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang menerima pemberian uang dari AGK sebesar Rp 1.600.000.000. AGK mengaku tidak mengenal kedua perempuan ini.

Berikutnya ada nama Apriyanti Stela yang merima uang dari AGK sebesar Rp 1.100.000.000 yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. AGK mengaku mengenal Apriyanti, namun menurutnya ia telah meninggal dunia.

“Kalau tidak salah, Yang Mulia, orangnya sudah meninggal,” ujar AGK.

AGK juga mengaku mengenal dan mengirimkan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah perempuan, yakni Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, dan Suryani Abubakar Rp 294 juta.

AGK juga kembali mengakui memberikan uang kepada Wiwin Nurlinda Tan.

“Iya betul, Yang Mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan,” akunya.

AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp 280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi yang dikenalnya melalui Tami. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.

Sedangkan untuk Ayu yang diakuinya selaku konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing yang pertama Rp 200 juta, kedua Rp 200 juta dan ketiga Rp 100 juta.

“Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” aku mantan gubernur dua periode itu.

Berikut daftar nama orang-orang yang diduga menerima uang dari AGK yang dibacakan majelis hakim:

Tika Mutiara Pertiwi
Suryani Abubakar
Ismit Bachmid
Kamaria Yesika
Sutami Siraju
Yulistiani Yulianda
Lutfi Rajapati
Eliya Gabrina Bachmid
Olga Andriani
Cahya Widyawati
Nia Aditya Abdurahman
Nurma Ning Abubakar
Radina Mawar Primanti
Rahmawati
Gusti Khairunnysa Kusumayuda
Apriyanti Stela
Susi Karianti
Desi
Siti Aisyah
Sabrina Napitupulu
Lita Widya Ningsih
Cut Sara Nabila
Nurlinda
Novia Saraswati
Risa Fuji Rahayu
Iman Sumandi
Shafira Al Hamid
Ovairan Batna Hub
Evi Sudafi
Yulfiani Yulian Yahya
Siti Funajah
Mutia Halima
Putri Nur Yuliani
Badaria Hi Faridz
Zasilva Candianingrum
Elan Putra Pratama
Miftah Amelia
Nindya Ferdina Soleman
Lasmi.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *