Malut

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Sosialisasi Layanan Paten Terpadu di Unkhair

×

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Sosialisasi Layanan Paten Terpadu di Unkhair

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto. (Foto: TS//Fakta)

Ternate, Fakta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi tentang Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Selasa (30/7/2024).

Sosialisasi Layanan Paten Terpadu bagi perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha ini berlangsung di aula Nuku Gedung Rektorat Unkhair Ternate

Penyelenggara sosialisasi, Dadan Syamsuddin dalam sambutannya menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini agar permohonan paten yang diajukan bisa dikerjakan secara tepat waktu, dan meningkatkan presentasi paten yang dilindungi.

Sosialisasi yang diberikan meliputi materi pendaftaran paten, permohonan paten, pendampingan penyusunan dan spesifikasi permohonan, serta pendampingan terhadap hak hukum paten, hingga pendampingan pemeliharaan paten agar dilindungi hingga masa berakhirnya perlindungan.

Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi selama dua hari yakni 30-31 Juli 2024 ini diikuti 150 peserta yang dibagi menjadi dua kelompok dari dosen, peneliti, dan pelaku usaha. Terkait permohonan paten, perlindungan paten, dan penyelesaian sengketa paten diikuti 100 peserta. Sedangkan untuk asistensi penyelesaian substansi paten atau paten drafting diikuti 50 peserta.

Dalam kesempatan itu Rektor Unkhair Ternate, Dr. M Ridha Ajam.,M.Hum menyampaikan, pihaknya menyampaikan rasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kemenkumham Maluku Utara berserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.

“Kami senang sekali karena Unkhair dijadikan sebagai mitra kerja sama. Kami sangat berkepentingan dengan kegiatan ini, karena ini adalah suatu tugas utama perguruan tinggi yaitu melakukan penelitian, pengabdian,” kata Rektor.

Rektor juga berharap hasil penelitian dan pengabdian yang dibuat Unkhair bisa menjadi projects untuk kepentingan publik yang juga mendapatkan hak paten.

Dua tahun lalu kata rektor, dirinya menerima penghargaan untuk Unkhair sebagai institusi yang mengusulkan paten terbanyak di Maluku Utara.

“Semua ini memang harus butuh kerja sama dan saya kira Kemenkumham telah melakukan ini bertahun-tahun, dan kita punya berbagai hak paten yang dimiliki oleh para dosen, dan kegiatan ini sangat penting dan diikuti penandatanganan kerja sama yang sangat luar biasa,” ucapnya.

Rektor menambahkan, kerja sama ini juga selaras dengan konsep kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sekaligus perguruan tinggi bisa mendapatkan pengakuan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, invensi adalah ide inventor yang dikeluarkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, berupa produk atau proses penyempurnaan produk atau proses, invensi menjadi salah satu tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dan biasanya memiliki sebuah invensi yang banyak.

“Rendahnya jumlah permohonan serta kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan inventor dalam negeri menjadi indikasi rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten,” jelasnya.

Para inventor, kata Kakanwil, masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi. Selain itu masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, dikatakan inventor atau pemohon tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan kualitas maupun di pemeriksaan substansi paten.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah permohonan dan kualitas paten dalam negeri maka Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan layanan publik perlu aktif, memberikan layanan ke daerah-daerah, melakukan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung.

“Kami berharap dengan kegiatan ini pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang dilakukan dalam bentuk tulisan, akan semakin baik, maka sangat tepat kiranya dilaksanakan dengan menggandeng perguruan tinggi seperti Unkhair,” cetusnya.

Selain adanya sosialisasi, kegiatan juga diselingi dengan penandatangan perjanjian kerja sama terkait pelayanan kekayaan Intelektual antara kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Aisyah Lailiyyah, dengan seluruh fakultas di Unkhair Ternate.

AD/TS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *