Hukum Pidana & Korupsi

Panggil AGK ‘Om Bos’, Eliya Bachmid Terancam Diseret TPPU

×

Panggil AGK ‘Om Bos’, Eliya Bachmid Terancam Diseret TPPU

Sebarkan artikel ini
Belasan Saksi saat Dihadirkan Untuk Memberikan Keterangan Untuk Terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: FAkta/RRI)

Ternate, Fakta – Eliya Gabrina Bachmid Terancam menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abdul Ghani Kasuba (AGK). Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara AGK.

Ancaman ke saksi Eliya ini, dilatarbelakangi keterangan Eliya untuk terdakwa AGK dinilai bertele-tele. Kesaksian Eliya dianggap tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.

“Saudara saksi layak dijerat TPPU,” kata JPU, Andi Lesmana, tegas, saat mencecar beberapa pertanyaan ke saksi terkait dengan aliran dana senilai Rp8.035.250.000 yang ditransfer oleh 11 orang berbeda di rekening adiknya.

Bahkan Andi Lesmana juga menyatakan, pihaknya akan memberikan catatan semacam nodin ke pimpinan untuk menjerat saksi sebagai tersangka. “Cukup yang mulia, nanti kita (JPU) akan membuat nodin kepada pimpinan terkait dengan keterangan saksi saat ini,” ujarnya, tegas.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon, juga telah mencecar Eliya. Eliya dicecar terkait aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal G. Bachmid, adik kandung saksi Eliya.

Di hadapan majelis, Eliya juga mengakui pernah membuat dua rekening di dua Bank yang berbeda yakni, Mandiri dan BCA.

Menurutnya, transaksi melalui transfer yang masuk ke rekening adiknya, merupakan uang transferan tiga ajudan AGK. Yakni, Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Lelean.

Majelis hakim dalam persidangan juga mengejar peruntukan uang yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda tersebut. “Peruntukan uang itu untuk apa?. Coba saudara saksi untuk menjelaskan biar jelas,” ucap majelis hakim.

Eliya dalam persidangan juga mengakui, bahwa uang tersebut sebagiannya dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.

“Om haji, saya biasa panggil Om Bos. Uang itu ditransfer paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta,” kata Eliya.

Selain tiga rekening, majelis juga mencari tahu adanya rekening BRI milik adik Eliya Bachmid yang menampung mata uang asing.

“Sumpah yang mulia, kalau 1 rekening asing itu saya tidak tahu pasti. Yang jelas, saya berikan keterangan di bawah sumpah yang mulia,” ujar dia.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim mempersilakan terdawa AGK untuk menanggapi keterangan para saksi. Dalam keterangannya, AGK tidak membantah keterangan saksi lain selain Eliya, terkait dengan mempersiapkan perempuan.

“Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah yang mulia. Hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada yang mulia,” kata AGK.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *