Hukum Pidana & Korupsi

4 Tersangka Korupsi Proyek Pariwisata Halmahera Utara Resmi Ditahan

×

4 Tersangka Korupsi Proyek Pariwisata Halmahera Utara Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mapolda Maluku Utara. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, Fakta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahare Utara.

 

Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2023. Mereka adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM selaku Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), TT selaku konsultan supervisi, dan RM selaku konsultan supervisi/pengawasan.

 

Dalam kasus ini, anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020 diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

 

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan empat tersangka itu. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan.

 

“Tahap II tunggu hasil koordinasi dengan JPU,” jelas Afriandi, Senin (22/7/2024).

 

Sementara Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono menambahkan, tiga tersangka ditahan duluan lalu menyusul satu tersangka.

 

“Tiga tersangka ditahan hari Jumat dan hari ini satu orang tersangka,” jelasnya.

 

Bambang bilang, terdangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *