Korupsi

KPK Sebut Utang Dikbud Maluku Utara Rp 2,6 Miliar Masuk Indikasi Korupsi

×

KPK Sebut Utang Dikbud Maluku Utara Rp 2,6 Miliar Masuk Indikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Abdul Haris saat menjawab pertanyaan wartawan di Ternate. (Foto: PoskoMalut/Fakta)

Ternate, Fakta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengarahkan tim penindakannya apabila kasus dugaan utang siluman senilai Rp 2,6 miliar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara terbukti dibayarkan.

 

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Abdul Haris mengatakan, keberadaan KPK di Maluku Utara salah satu tugasnya adalah memantau proses penyelesaian utang antara Pemprov Malut dan pihak ketiga.

 

“Salah satu tugas saya di sini adalah memantau, kemarin kan puluhan miliar dana bagi hasil tunggak, utang pihak ketiga juga tunggak,” ujar Abdul ketika ditemui awak media di Kota Ternate, Senin (15/7/2024).

 

Soal utang Dikbud, kata Abdul, apabila sudah terbayar kemudian masih diakomudir kembali sebagai utang di tahun berikutnya, maka masuk dalam indikasi korupsi.

 

“Jika itu terjadi dan dibayarkan maka itu digandakan. Gak boleh gitu, artinya sudah masuk indikasi korupsi, kebetulan ada tim penindakan saya yang datang juga di sini, ikut mengawasi dan kalau ada informasi itu tolong diinformasikan saja,” tandasnya.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *