Hukum Pidana & Korupsi

Mantan Kepala BPBJ Malut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

×

Mantan Kepala BPBJ Malut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

Sebarkan artikel ini
Ridwan Arsan saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, Fakta – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).

 

Sidang ini dipimpin Haryanta dan didampingi dua hakim anggota, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo.

 

JPU KPK saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU.

 

Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Ridwan sendiri sebelumnya didakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji melaluinya berupa uang senilai Rp 1.145.000.000 dari tersangka Imran Jakub. Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

 

Hadiah atau janji ini berkaitan dengan pengangkatan Imran Jakub dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi.

 

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang Kamis pekan depan.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *